Minggu, 19 November 2017

TUGAS 2 dan 3 ISD

1. RANGKUMAN WARGA NEGARA DAN MASYARAKAT PERDESAAN & PERKOTAAN

a. Warga Negara

Yang mengatur tentang keberadaan warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD 1945. Penduduk Indonesia dibedakan menjadi 2 golongan :
a. Golongan WNI
b. Golongan WNA
Isi pasal 26 UUD 1945 yang diamandemen yaitu:
1. ayat (1)
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara
2. ayat (2)
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.  ayat (3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU

Dasar hukum yang mengatur warga negara adalah UU yang mengatur kewarganegaraan :
  1. UU No.3 Th 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia
  2. UU No. 2 Th 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC
  3. UU No. 62 Th 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU No. 3 Th 1946
  4. UU No. 4 Th 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Th 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
  5. UU No. 3 Th 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Th 1958
  6. UU No. 12 Th 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU tersebut, orang yang dapat menjadi Warga Negara Indonesia antara lain :

1. Bagi setiap orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah menjadi warga negara Indonesia (WNI).

2. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.

3. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah WNI serta ibu WNA, ataupun sebaliknya.

4. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ibu WNI serta ayah yang tidak mempunyai status kewarganegaraan atau hukum negara asal dari si ayah tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut.

5. Anak yang lahir dalam masa tenggang waktu hingga 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari suatu perkawinan yang sah, serta ayahnya tersebut WNI.

6. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari ibu warga negara Indonesia.

7. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang sudah diakui oleh ayahnya yang WNI sebagai anaknya serta pengakuan tersebut sudah dilakukan sebelum anaknya menginjak usia 18 tahun atau belum kawin.

8. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada saat waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan seorang ayah dan ibunya.

9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketahui.

10. Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah serta ibunya tidak mempunyai status kewarganegaraan ataupun tidak diketahui keberadaan mereka.

11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang dikarenakan ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan status kewarganegaraan kepada anak tersebut yang bersangkutan.

12. Anak dari ayah atau ibu yang telah diterima permohonan kewarganegaraannya, lalu seorang ayah atau ibunya meninggal sebelum menyatakan janji setia atau mengucapkan sumpah.


Perbedaan dari warga negara dan penduduk adalah:
  1. Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
  2. Sedangkan Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu, namun penduduk tidak tentu merupakan anggota dari suatu Negara, karena ada sebagian penduduk yang merupakan warganegara asing /  orang asing.

Contoh warga negara indonesia adalah : Presiden ke 6 indonesia yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
Contoh bukan warga negara indonesia adalah : Pelatih timnas sepakbola indonesia yaitu Luis Milla.

b. Masyarakat Perdeesaan Dan Perkotaan
 Berikut beberapa definisi masyarakat dari para sarjana :
1.      M. J. Herskovits : Masyrakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
2.      J. L. Gillin dan J. P. Gillin : Masyarakat adalah kelompok manusia yang tersebar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan  persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokkan-pengelompokkan yang lebih kecil.
3.      R. Linton : Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam suatu kesatuan sosial dengan batas – batas tertentu.
Syarat terbentuknya masyarakat, yaitu :
1.      Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama.
2.      Merupakan satu kesatuan .
3.      Merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu yang menimbulkan kebudayaan dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya.
A. Masyarakat Desa (Rural Society)

Secara awam masyarakat desa sering diartikan sebagai masyarakat tradisional dari masyarakat primitif (sederhana). Namun pandangan tersebut sebetulnya kurang tepat, karena masyarakat desa adalah masyarakat yang tinggal di suatu kawasan, wilayah, teritorial tertentu yang disebut desa. Sedangkan masyarakat tradisional adalah masyarakat. yang menguasaan ipteknya rendah sehingga hidupnya masih sederhana dan belum kompleks. Memang tidak dapat dipungkiri masyarakat desa dinegara sedang berkembang seperti Indonesia, ukurannya terdapat pada masyarakat desa yaitu bersifat tradisional dan hidupnya masih sederhana, karena desa-desa di Indonesia pada umumnya jauh dari pengaruh budaya asing/luar yang dapat mempengaruhi perubahan-perubahan pola hidupnya.


Adapun ciri-ciri masyarakat desa antara lain :

  1. Anggota komunitas kecil
  2. Hubungan antar individu bersifat kekeluargaan
  3. Sistem kepemimpinan informal
  4. Ketergantungan terhadap alam tinggi
  5. Religius magis artinya sangat baik menjaga lingkungan dan menjaga jarak dengan penciptanya, cara yang ditempuh antara lain melaksanakan ritus pada masa-masa yang dianggap penting misalnya saat kelahiran, khitanan, kematian dan syukuran pada masa panen, bersih desa.
  6. Rasa solidaritas dan gotong royong tinggi
  7. Kontrol sosial antara warga kuat
  8. hubungan antara pemimpin dengan warganya bersifat informal
  9. Pembagian kerja tidak tegas, karena belum terjadi spesialisasi pekerjaan
  10. Patuh terhadap nilai-nilai dan norma yang berlaku di desanya (tradisi)
  11. Tingkat mobilitas sosialnya rendah
  12. Penghidupan utama adalah petani. 
B. Masyarakat Perkotaan
 
Warga belajar--sekalian, Membahas masyarakat perkotaan sebetulnya tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat desa karena antara desa dengan kota ada hubungan konsentrasi penduduk dengan gejala-gejala sosial yang dinamakan urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari desa kekota. Masyarakat perkotaan merupakan masyarakat urban dari berbagai asal/desa yang bersifat heterogen dan majemuk karen terdiri dari berbagai jenis pekerjaan/keahlian dan datang dari berbagai ras, etnis, dan agama.


Mereka datang ke kota dengan berbagai kepentingan dan melihat kota sebagai tempat yang memiliki stimulus (rangsangan) untuk mewujudkan keinginan. Maka tidaklah aneh apabila kehidupan di kota diwarnai oleh sikap yang individualistis karena mereka memiliki kepentingan yang beragam. Lahan pemukiman di kota relatif sempit dibandingkan di desa karena jumlah penduduknya yang relatif besar maka mata pencaharian yang cocok adalah disektor formal seperti pegawai negeri, pegawai swasta dan di sektor non-formal seperti pedagang, bidang jasa dan sebagainya. Sektor pertanian kurang tepat dikerjakan di kota karena luas lahan menjadi masalah apabila ada yang bertani maka dilakukan secara hidroponik. Kondisi kota membentuk pola perilaku yang berbeda dengan di desa, yaitu serba praktis dan realistis.

Ciri-ciri masyarakat kota (urban) antara lain :

  1. Kehidupan keagaam berkurang, karena cara berpikir yang rasional dan cenderung sekuler
  2. Sikap mandiri yang kuat  dan tidak terlalu tergantung pada orang lain sehingg cenderung individualistis
  3. Pembagian kerja sangat jelas dan tegas berdasarkan tingkat kemampuan/ keahlian
  4. Hubungan antar individu bersifat formal dan interaksi antar warga berdasarkan kepentingan.
  5. Sangat menghargai waktu sehingga perlu adanya perencanaan yang matang.
  6. Masyarakat cerderung terbuka terhadap perubahan didaerah tertentu (slum) 
  7. Tingkat pertumbuhan penduduknya sangat tinggi
  8. Kontrol sosial antar warga relatif rendah
  9. Kehidupan bersifat non agraris dan menuju kepada spesialisasi keterampilan
  10. Mobilitas sosialnya sangat tinggi karena penduduknya bersifat dinamis, memamanfaatkan waktu dan kesempatan, kreatif, dan inovatif.
SUMBER :


2. ANALISIS BERITA


  1. Tentang pemuda


Analisis :
Dalam lima tahun ke belakang Indonesia mengalami peningkatan dengan nilai yang terus naik dari tahun 2012 yang hanya mendapatkan poin 32 dan pada tahun 2016 Indonesia mampu mendapatakan poin 37 dan bertengger di posisi 90 bersama Negara Kolombia, Liberia, Maroko dan Macedonia. Dari 176 Negara di dunia

Dengan peningkatan selama lima tahun ke belakang yang terus naik poinya, hanya pada tahun 2012 dan 2013 poin Indonesia terhadap korupsi berjalan di tempat.

Untuk di Negara ASEAN sendiri Indonesia masih di atas Philipin, Thailand dan Timor Leste yang bertengger di posisi 101. Sedangkan Negara Laos bertengger di posisi 123. Myanmar sendiri di posisi 136, Kamboja anteng di posisi 156. Sedangkan tiga Negara tetangga Indonesia masih bertengger jauh dengan Indonesia. Malaysia dengan poin stabil di angka 50 an di posisi 55 walaupun di tahun 2016 sedikit penurunan satu poin menjadi 49. Negara dengan terkecil di ASEAN pun Brunnai Darussalam mendapatkan posisi yang ideal dengan poin 58 pada tahun 2016 dengan posisi 41. Dimana letak Negara Singapur? Ternyata Negara satu ini termasuk Negara 10 besar terbebas korupsinya di dunia ada di urutan ke 7 di atas Jerman dan Belanda dengan poin pada tahun 2016 sebesar 84.
 (SUMBER

Untuk itu kita sebagai generasi bangsa harus memberhentikan, melawan, dan memberantas korupsi. Pada berita tersebut Jonni Mardizal mengingatkan pemuda dan tokoh muda  meneguhkan sikap untuk senantiasa melawan korupsi dan mendukung pemberantasan korupsi.
Jonni Mardizal mengatakan "Penyebab utama terjadinya korupsi adalah lemahnya iman para penyelenggara negara. Akibat imannya lemah maka timbul keserakahan," ujarnya. Maka dari itu kunci utama agar kita tidak terjerat ke dalam korupsi yaitu kejujuran dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.





  1. Tentang kriminalitas pemuda

Analisis :
Banyak sekali pemuda sekarang yang melakukan aksi kejahatan. Seperti melukai bahkan menghabisi korban. Dari berita sindo news.com tersebut Dosen Universitas Indonesia yaitu Doren Haoren  mengungkapkan, usia remaja merupakan fase anak mencari jati diri. Ketika tidak mendapatkannya di rumah, mereka mencari di luar. Ini berpotensi membawa anak-anak di bawah umur itu ke pergaulan yang salah. Maka dari itu peran orang tua sangat penting yaitu memberi pengarahan dan memberi pendidikan agar terjauh dari aksi kekerasan.

  1. Tentang Iptek untuk pemuda

Analisis :

Dengan adanya berita tersebut dapat memotivasi generasi pemuda untuk mengembangkan ide-ide kreatif dalam bidang teknologi. Hal ini merupakan presasti yang membanggakan untuk Indonesia dengan memulai mengembangkan teknologi-teknologi di zaman yang modern ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar