1. RANGKUMAN WARGA NEGARA DAN MASYARAKAT PERDESAAN & PERKOTAAN
a. Warga Negara
Yang mengatur tentang keberadaan warga negara Indonesia
diatur dalam Pasal 26 UUD 1945. Penduduk Indonesia dibedakan menjadi 2 golongan
:
a. Golongan WNI
b. Golongan WNA
Isi pasal 26 UUD 1945 yang diamandemen yaitu:
1. ayat
(1)
yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai
warga negara
2. ayat
(2)
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan
orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.
ayat (3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan UU
Dasar hukum yang mengatur warga negara adalah UU yang mengatur
kewarganegaraan :
- UU No.3 Th
1946 tentang kewarganegaraan Indonesia
- UU No. 2
Th 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan
RRC
- UU No. 62
Th 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU No. 3
Th 1946
- UU No. 4
Th 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Th 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
- UU No. 3
Th 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Th 1958
- UU No. 12
Th 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur
dalam UU no. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut
UU tersebut, orang yang dapat menjadi Warga Negara Indonesia antara lain :
1. Bagi setiap orang yang sebelum berlakunya
Undang-Undang tersebut telah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
2. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang
sah dari ayah WNI serta ibu WNA, ataupun sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang
sah dari ibu WNI serta ayah yang tidak mempunyai status kewarganegaraan atau
hukum negara asal dari si ayah tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak
tersebut.
5. Anak yang lahir dalam masa tenggang waktu
hingga 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari suatu perkawinan yang sah,
serta ayahnya tersebut WNI.
6. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang
sah dari ibu warga negara Indonesia.
7. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNA yang sudah diakui oleh ayahnya yang WNI sebagai anaknya
serta pengakuan tersebut sudah dilakukan sebelum anaknya menginjak usia 18
tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada
saat waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan seorang ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah
serta ibunya tidak mempunyai status kewarganegaraan ataupun tidak diketahui
keberadaan mereka.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI
dari seorang ayah dan ibu WNI, yang dikarenakan ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan status kewarganegaraan kepada anak tersebut
yang bersangkutan.
12. Anak dari ayah atau ibu yang telah diterima
permohonan kewarganegaraannya, lalu seorang ayah atau ibunya meninggal sebelum
menyatakan janji setia atau mengucapkan sumpah.
Perbedaan dari warga negara dan penduduk adalah:
- Warganegara
Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan warga Negara sudah pasti
merupakan anggota Negara tersebut.
- Sedangkan
Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara
tertentu, namun penduduk tidak tentu merupakan anggota dari suatu Negara,
karena ada sebagian penduduk yang merupakan warganegara asing / orang asing.
Contoh warga negara indonesia adalah : Presiden ke 6
indonesia yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
Contoh bukan warga negara indonesia adalah : Pelatih
timnas sepakbola indonesia yaitu Luis Milla.
b. Masyarakat Perdeesaan Dan Perkotaan
Berikut
beberapa definisi masyarakat dari para sarjana :
1.
M.
J. Herskovits : Masyrakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan
mengikuti satu cara hidup tertentu.
2.
J.
L. Gillin dan J. P. Gillin : Masyarakat adalah kelompok manusia yang tersebar
dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang
sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokkan-pengelompokkan yang lebih kecil.
3.
R.
Linton : Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup
dan bekerja sama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir
tentang dirinya dalam suatu kesatuan sosial dengan batas – batas tertentu.
Syarat
terbentuknya masyarakat, yaitu :
1. Sejumlah manusia yang hidup bersama
dalam waktu yang relatif lama.
2. Merupakan satu kesatuan .
3. Merupakan suatu sistem hidup
bersama, yaitu yang menimbulkan kebudayaan dimana setiap anggota masyarakat
merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya.
A. Masyarakat Desa (Rural Society)
Secara awam masyarakat desa sering diartikan sebagai masyarakat tradisional
dari masyarakat primitif (sederhana). Namun pandangan tersebut sebetulnya
kurang tepat, karena masyarakat desa adalah masyarakat yang tinggal di suatu
kawasan, wilayah, teritorial tertentu yang disebut desa. Sedangkan masyarakat
tradisional adalah masyarakat. yang menguasaan ipteknya rendah sehingga
hidupnya masih sederhana dan belum kompleks. Memang tidak dapat dipungkiri
masyarakat desa dinegara sedang berkembang seperti Indonesia, ukurannya
terdapat pada masyarakat desa yaitu bersifat tradisional dan hidupnya masih
sederhana, karena desa-desa di Indonesia pada umumnya jauh dari pengaruh budaya
asing/luar yang dapat mempengaruhi perubahan-perubahan pola hidupnya.
Adapun ciri-ciri masyarakat desa antara lain :
- Anggota komunitas kecil
- Hubungan antar individu bersifat kekeluargaan
- Sistem kepemimpinan informal
- Ketergantungan terhadap alam tinggi
- Religius magis artinya sangat baik menjaga
lingkungan dan menjaga jarak dengan penciptanya, cara yang ditempuh antara
lain melaksanakan ritus pada masa-masa yang dianggap penting misalnya saat
kelahiran, khitanan, kematian dan syukuran pada masa panen, bersih desa.
- Rasa solidaritas dan gotong royong tinggi
- Kontrol sosial antara warga kuat
- hubungan antara pemimpin dengan warganya
bersifat informal
- Pembagian kerja tidak tegas, karena belum
terjadi spesialisasi pekerjaan
- Patuh terhadap nilai-nilai dan norma yang
berlaku di desanya (tradisi)
- Tingkat mobilitas sosialnya rendah
- Penghidupan utama adalah petani.
B. Masyarakat Perkotaan
Warga belajar--sekalian, Membahas masyarakat perkotaan sebetulnya tidak dapat
dipisahkan dengan masyarakat desa karena antara desa dengan kota ada hubungan
konsentrasi penduduk dengan gejala-gejala sosial yang dinamakan urbanisasi,
yaitu perpindahan penduduk dari desa kekota. Masyarakat perkotaan merupakan
masyarakat urban dari berbagai asal/desa yang bersifat heterogen dan majemuk
karen terdiri dari berbagai jenis pekerjaan/keahlian dan datang dari berbagai
ras, etnis, dan agama.
Mereka datang ke kota dengan berbagai kepentingan dan melihat kota sebagai
tempat yang memiliki stimulus (rangsangan) untuk mewujudkan keinginan. Maka
tidaklah aneh apabila kehidupan di kota diwarnai oleh sikap yang
individualistis karena mereka memiliki kepentingan yang beragam. Lahan
pemukiman di kota relatif sempit dibandingkan di desa karena jumlah penduduknya
yang relatif besar maka mata pencaharian yang cocok adalah disektor formal
seperti pegawai negeri, pegawai swasta dan di sektor non-formal seperti
pedagang, bidang jasa dan sebagainya. Sektor pertanian kurang tepat dikerjakan
di kota karena luas lahan menjadi masalah apabila ada yang bertani maka
dilakukan secara hidroponik. Kondisi kota membentuk pola perilaku yang berbeda
dengan di desa, yaitu serba praktis dan realistis.
Ciri-ciri masyarakat kota (urban) antara lain :
- Kehidupan keagaam berkurang, karena cara
berpikir yang rasional dan cenderung sekuler
- Sikap mandiri yang kuat dan tidak
terlalu tergantung pada orang lain sehingg cenderung individualistis
- Pembagian kerja sangat jelas dan tegas
berdasarkan tingkat kemampuan/ keahlian
- Hubungan antar individu bersifat formal dan
interaksi antar warga berdasarkan kepentingan.
- Sangat menghargai waktu sehingga perlu adanya
perencanaan yang matang.
- Masyarakat cerderung terbuka terhadap
perubahan didaerah tertentu (slum)
- Tingkat pertumbuhan penduduknya sangat tinggi
- Kontrol sosial antar warga relatif rendah
- Kehidupan bersifat non agraris dan menuju
kepada spesialisasi keterampilan
- Mobilitas sosialnya sangat tinggi karena
penduduknya bersifat dinamis, memamanfaatkan waktu dan kesempatan,
kreatif, dan inovatif.
SUMBER :
2. ANALISIS BERITA
- Tentang pemuda
Analisis :
Dalam
lima tahun ke belakang Indonesia mengalami peningkatan dengan nilai yang terus
naik dari tahun 2012 yang hanya mendapatkan poin 32 dan pada tahun 2016
Indonesia mampu mendapatakan poin 37 dan bertengger di posisi 90 bersama Negara
Kolombia, Liberia, Maroko dan Macedonia. Dari 176 Negara di dunia
Dengan
peningkatan selama lima tahun ke belakang yang terus naik poinya, hanya pada
tahun 2012 dan 2013 poin Indonesia terhadap korupsi berjalan di tempat.
Untuk
di Negara ASEAN sendiri Indonesia masih di atas Philipin, Thailand dan Timor
Leste yang bertengger di posisi 101. Sedangkan Negara Laos bertengger di posisi
123. Myanmar sendiri di posisi 136, Kamboja anteng di posisi 156. Sedangkan
tiga Negara tetangga Indonesia masih bertengger jauh dengan Indonesia. Malaysia
dengan poin stabil di angka 50 an di posisi 55 walaupun di tahun 2016 sedikit
penurunan satu poin menjadi 49. Negara dengan terkecil di ASEAN pun Brunnai
Darussalam mendapatkan posisi yang ideal dengan poin 58 pada tahun 2016 dengan
posisi 41. Dimana letak Negara Singapur? Ternyata Negara satu ini termasuk
Negara 10 besar terbebas korupsinya di dunia ada di urutan ke 7 di atas Jerman
dan Belanda dengan poin pada tahun 2016 sebesar 84.
(SUMBER
Untuk
itu kita sebagai generasi bangsa harus memberhentikan, melawan, dan memberantas
korupsi. Pada berita tersebut Jonni Mardizal mengingatkan pemuda dan tokoh
muda meneguhkan sikap untuk senantiasa
melawan korupsi dan mendukung pemberantasan korupsi.
Jonni
Mardizal mengatakan "Penyebab utama terjadinya korupsi adalah lemahnya
iman para penyelenggara negara. Akibat imannya lemah maka timbul
keserakahan," ujarnya. Maka dari itu kunci utama agar kita tidak terjerat
ke dalam korupsi yaitu kejujuran dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia.
- Tentang kriminalitas
pemuda
Analisis :
Banyak
sekali pemuda sekarang yang melakukan aksi kejahatan. Seperti melukai bahkan
menghabisi korban. Dari berita sindo news.com tersebut Dosen Universitas
Indonesia yaitu Doren Haoren
mengungkapkan, usia remaja merupakan fase anak mencari jati diri. Ketika
tidak mendapatkannya di rumah, mereka mencari di luar. Ini berpotensi membawa anak-anak
di bawah umur itu ke pergaulan yang salah. Maka dari itu peran orang tua sangat
penting yaitu memberi pengarahan dan memberi pendidikan agar terjauh dari aksi
kekerasan.
- Tentang Iptek
untuk pemuda
Analisis :
Dengan adanya berita tersebut dapat memotivasi generasi
pemuda untuk mengembangkan ide-ide kreatif dalam bidang teknologi. Hal ini
merupakan presasti yang membanggakan untuk Indonesia dengan memulai
mengembangkan teknologi-teknologi di zaman yang modern ini.