Jelaskan lembaga – lembaga audit sistem informasi di Indonesia
1. Ikatan Audit Sistem
Informasi Indonesia (IASII).
Ikatan Audit
Sistem Informasi Indonesia (IASII) didirikan pada 20 Mei 2014. Lembaga ini
dibentuk oleh beberapa praktisi dari berbagai universitas dan organisasi
lainnya dibidang sistem informasi. Lembaga ini memiliki tujuan yaitu untuk
menghindari penyimpangan dalam penggunaan sistem informasi yang semakin pesat
di Indonesia. IASII bekerja sama dengan beberapa lembaga lain seperti Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI), Information System Audit and Control
Association-Chapter Indonesia (ISACA), Institute of Internal Auditor, Forum
Komunikasi Satuan Pengawas Intern.
2. Information System Audit and
Control Association (ISACA).
ISACA
adalah suatu organisasi profesi internasional di
bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika
Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control
Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk
merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.
ISACA telah memiliki
kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri
dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar,
profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta
auditor internal. JaringanISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di
lebih dari 60 negara, salah satunya ialah di Indonesia. ISACA sendiri telah
membuat standar untuk audit sistem informasi di seluruh dunia.
3.
BPK RI
Didirikan
tahun 1946 yang bertugas untuk melakukan audit yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain seperti Bank Indonesia, BUMN,
BUMD, Dewan Pelayanan Publik, dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara.
BPK RI menyerahkan hasil audit kepada DPR, DPD, dan DPRD sesua dengan kewnangan
masing-masing.
4. Keuangan BPKP (Badan
Pengawasan dan Pembangunan).
BPKP didirikan tahun
2006. BPKP bertugas mengendalikan keuangan dan pengawasan pembangunan nasional
serta meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan regional. Tugas lain BPKP adalah
mengevaluasi penerapan sistem pengendalian internal untuk mendeteksi dan
menghalangi korupsi, serta menginvestigasi penyelewengan keuangan.
5. LPAI
Lembaga Pengembangan
Auditor Internal adalah lembaga yang concern terhadap pengembangan SDM bidang
audit internal. Sebagai salah satu divisi training dari Proesdeem Indonesia
lembaga konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada
pelatihan manajemen — LPÄI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud
audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate —
mengacu pada perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir —
dimana benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang
sudah dikenal baik reputasinya di dunia.
Selain itu program
pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI didukung oleh tenaga instruktur
berpengalaman, baik sebagai instruktur maupun sebagai auditor ataupun praktisi
manajemen lainnya serta memiliki background pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam
dan luar negeri. Sebagian besar instruktur LPAI adalah praktisi audit yang
memiliki sertifikat keahlian atau profesi seperti CIA, CFE, CISA, dan
sebagainya.
REFERENSI :
https://naufalakmalfauzi.wordpress.com/2018/10/19/lembaga-lembaga-audit-sistem-informasi-di-indonesia/
REFERENSI GAMBAR :
https://seputarilmu.com/2019/09/audit.html